ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sejumlah personil DPR RI dinonaktifkan buntut pernyataan viral dan tindakan berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan personil DPR bermasalah untuk sementara.
"Fraksi alias partai nampak tak mau kehilangan 5 personil mereka hanya lantaran dituntut publik. Mereka hanya 'disembunyikan' sementara waktu sembari menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima personil ini bakal diaktifkan lagi," kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 personil DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons sigap partai politik atas banyaknya tuntutan nan muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) personil DPR.
"Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 personil itu berarti bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak personil sebagaimana nan lain," ucap Lucius.
"Anggota-anggota non aktif ini bakal tetap mendapatkan hak-hak sebagai personil meskipun tak perlu bekerja," tambahnya.
Dia menyebut nonaktif dari kedudukan adalah istilah untuk meliburkan personil DPR dari aktivitas pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas perihal itu, Lucius tak memandang ada hukuman dari partai kepada anggotanya nan dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.
"Dengan demikian fraksi alias partai tak mengakui bahwa apa nan dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu nan salah menurut partai alias fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja," ujarnya.
Lucius mengatakan jika partai mengakui kesalahan kadernya nan membikin publik marah, semestinya mengambil langkah pemberhentian. Menurutnya, dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader nan dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.
"Dengan pemberhentian, maka bakal ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah personil DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan nan dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima personil DPR itu, ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai personil dewan, ialah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan personil Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) nan menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI nan juga Sekjen PAN Eko Patrio dan personil Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai personil majelis dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI nan belakangan viral.
(fas/eva)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·