Sidang Vonis Razman Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sidang pembacaan vonis pengacara Razman Arif Nasution di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditunda. Sidang ditunda lantaran majelis pengadil belum bisa mengambil keputusan nan bulat dalam perkara ini.

Sidang pembacaan putusan Razman Arif Nasution digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025). Namun, Razman dan tim hukumnya datang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendengarkan putusan tersebut.

"Akan tetapi lantaran majelis belum dapat mengambil satu keputusan nan bulat dalam perkara ini, maka kami bakal menunda persidangan ini untuk berikutnya bakal kami adakan secara offline dan datang ke depan persidangan," ujar ketua majelis pengadil Syofia Marlianti Tambunan dalam persidangan secara daring, Selasa (2/9/2025).

Hakim menunda persidangan hingga Selasa (23/9). Hakim mengatakan persidangan nantinya digelar secara offline.

"Karena pada 2 Minggu ke depan juga saya dan salah satu personil majelis juga ada mengikuti training nan sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami bakal menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujar hakim.

"Persidangan bakal dilakukan secara offline, diperintahkan untuk datang ke persidangan," tambah hakim.

Hakim juga sempat menjelaskan argumen sidang hari ini digelar daring. Hakim mengatakan sidang digelar dari lantaran ada surat dari pihak keamanan.

"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, nan tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, nan mengharuskan majelis pengadil menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," kata hakim.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut balasan penjara mengenai kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).

Jaksa juga menuntut Razman bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak bertindak sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan ialah Razman tetap mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/idn)