ARTICLE AD BOX
Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/8) waktu setempat memutuskan bahwa sebagian besar tarif nan diberlakukan Presiden Donald Trump, nan telah menjungkirbalikkan perdagangan global, adalah ilegal.
Namun demikian, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap bertindak saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
Dari total 11 panel pengadil pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), sebanyak tujuh pengadil menyatakan tarif Trump itu ilegal, sedangkan empat pengadil lainnya menyatakan sebaliknya.
Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, nan sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk nan luas.
Namun, para pengadil banding AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap bertindak hingga pertengahan Oktober, sehingga para pihak dapat membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan banding ini menjadi pukulan bagi sang Presiden AS, nan telah menggunakan bea masuk sebagai perangkat kebijakan ekonomi nan luas.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan nan telah dicapai Trump dengan mitra-mitra jual beli utama, seperti Uni Eropa.
Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada nyaris semua mitra jual beli AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif nan lebih tinggi untuk puluhan negara.
Dia menggunakan kewenangan serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China mengenai aliran obat-obatan terlarang nan mematikan ke wilayah AS.
Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa "undang-undang tersebut memberikan kewenangan nan signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional nan ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara definitif mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif, bea masuk, alias sejenisnya, alias kewenangan untuk memungut pajak".
Pengadilan Perdagangan Internasional AS, pada Mei lalu, memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan pungutan dunia secara menyeluruh.
Tarif nan diberlakukan Trump dengan argumen keadaan darurat telah menuai sejumlah gugatan hukum. Putusan pengadilan banding AS itu tetap bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan bakal menuntut tukar rugi.
(nvc/idh)