ARTICLE AD BOX
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan pengadilan banding AS nan menyatakan sebagian besar tarif nan diberlakukannya secara global adalah ilegal. Trump berjanji bakal melawan putusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung AS.
Dalam putusan pada Jumat (29/8), pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal menyatakan sebagian besar tarif nan diberlakukan Trump adalah ilegal. Namun, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap bertindak saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, nan sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk nan luas.
Dalam tanggapannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), Trump menyebut pengadilan banding AS telah "secara keliru" menjatuhkan putusan tersebut. Dia juga menuduh pengadilan banding AS "sangat partisan" dalam menjatuhkan putusannya.
"SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Hari ini, Pengadilan Banding nan sangat partisan secara keliru menyatakan bahwa tarif kita kudu dihapus, tetapi mereka tahu bahwa Amerika Serikat pada akhir bakal menang," kata Trump dalam pernyataannya via Truth Social pada Jumat (29/8).
"Jika tarif ini dihapuskan, itu bakal menjadi musibah besar bagi negara ini. Itu bakal membikin kita lemah secara finansial, dan kita kudu kuat," sebutnya.
Menurut Trump, putusan pengadilan banding AS itu bakal mempunyai akibat "menghancurkan" jika dibiarkan begitu saja.
"AS tidak bakal lagi mentoleransi defisit perdagangan nan sangat besar dan tarif nan tidak adil, serta halangan perdagangan non-tarif nan diberlakukan oleh negara-negara lainnya, baik kawan alias lawan, nan merugikan produsen, petani, dan semua orang," ujarnya.
"Jika dibiarkan, keputusan ini betul-betul bakal menghancurkan Amerika Serikat," tegas Trump.
Lebih lanjut, Trump menyatakan bahwa dirinya bakal melawan kembali "dengan support Mahkamah Agung Amerika Serikat". Trump apalagi mengisyaratkan jika Mahkamah Agung AS bakal menjatuhkan putusan nan mendukung dirinya.
"Selama bertahun-tahun, tarif dibiarkan digunakan untuk melawan kita oleh para politisi kita nan tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan support Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita bakal menggunakannya untuk kepentingan bangsa kita, dan menjadikan Amerika, kaya, kuat, dan berkuasa kembali!" cetusnya.
Putusan pengadilan banding AS itu menjadi pukulan bagi Trump, nan telah menggunakan bea masuk sebagai perangkat kebijakan ekonomi nan luas. Hal itu juga dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan nan telah dicapai Trump dengan mitra-mitra jual beli utama, seperti Uni Eropa.
Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada nyaris semua mitra jual beli AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif nan lebih tinggi untuk puluhan negara.
Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa "undang-undang tersebut memberikan kewenangan nan signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional nan ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara definitif mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif, bea masuk, alias sejenisnya, alias kewenangan untuk memungut pajak".
Putusan itu tetap bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan bakal menuntut tukar rugi.
(nvc/idh)