ARTICLE AD BOX
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Para tersangka dijerat pasal berbeda, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka pertama berinisial RP dijerat Pasal 187 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 187 itu mengatur ancaman pidana bagi kejahatan nan membahayakan keamanan umum bagi orang alias barang. Sementara, pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi percobaan tindak pidana.
"Ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Selasa (2/9/2025).
Kemudian, tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ketiga, tersangka BS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
"Tersangka M Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Sebelumnya, polisi telah mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan provokasi dan merencanakan penyerangan ke Markas Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pertama, tersangka RP diduga berkedudukan melakukan percobaan pembakaran.
"Kedua, A dugaan tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan di Bogor.
Kemudian, tersangka BS diduga berkedudukan menghasut untuk melakukan penyerangan. Teguh mengatakan BS diduga mengirim pesan provokatif ke grup WhatsApp.
"Mengirimkan pesan di grup WA (WhatsApp) dengan kata-kata 'Ayo bunuh saja polisinya, biar ga usah hidup lagi'," jelasnya.
Keempat, tersangka M diduga berkedudukan menyebarkan hasutan. Tersangka M diduga mau menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu.
(rdh/haf)