ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Eks artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, mengaku menyumbang uang palsu ke kotak kebaikan Masjid Istiqlal. Pengelola Masjid Istiqlal buka suara.
Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdul Salam, mengatakan tak pernah menemukan duit tiruan dari kotak amal.
"Selama ini kami nggak temukan, lantaran duit tromol seminggu sekali kami ambil, dihitung kemudian langsung disetorkan ke bank," kata Abu Hurairah saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Sekar Arum mengaku memasukkan duit sekitar Rp 10 juta ke kotak kebaikan Masjid Istiqlal sebelum lebaran Idul Fitri 1466 Hijriah lalu. Polisi tetap mendalami pengakuan Sekar Arum nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus duit palsu.
Pengelola Masjid Istiqlal juga tidak pernah mendapatkan berita dari pihak bank soal temuan duit tiruan dari hasil infak nan disetorkan.
"Pihak bank nan menerima tidak pernah komplain duit tromol dari Masjid Istiqlal," ucap dia.
Polisi Akan Konfirmasi ke Istiqlal
Polisi bakal meminta konfirmasi ke pihak masjid mengenai artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, mengaku menyumbang duit tiruan ke kotak amal. Selain itu, pihak kepolisian juga bakal menyelidiki lagi ke mana Sekar Arum membelanjakan alias menyebarkan duit tiruan itu.
"Iya jelas kelak kita bakal meminta keterangan, apakah betul ada nan didapati. Jika memang di kotak kebaikan tersebut diduga duit palsu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4).
Sebelumnya, polisi mengungkap Sekar Arum sempat beberapa kali menggunakan duit tiruan sebelum ditangkap saat berbelanja di mal area Kemang, Jaksel. Sekar Arum mengatakan sempat menyumbang duit tiruan tersebut ke kotak amal.
"Katanya (menggunakan duit palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4).
Sekar Arum mengaku menyumbangkan duit Rp 10 juta ke kotak kebaikan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi tetap mendalami pengakuan Sekar Arum tersebut.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak kebaikan Rp 10 juta. Masjid Istiqlal," ujarnya.
Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini