ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Majelis pengadil bakal membacakan vonis terhadap Razman dalam kasus tersebut hari ini.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (2/9/2025), perkara Razman teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Sidang bakal digelar di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
"Agenda pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakut.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut balasan penjara mengenai kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Jaksa juga menuntut Razman bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak bertindak sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan ialah Razman tetap mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/wnv)