ARTICLE AD BOX
Banten -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga laki-laki di Serang, Banten. Ketiganya ditangkap usai memerkosa terhadap remaja wanita berumur 15 tahun.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24), ditangkap pada Kamis (28/8), tepatnya sepekan setelah peristiwa terjadi. Sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
"Pada 21 Agustus korban pergi meninggalkan rumah, orang tuanya berupaya mencari namun tidak membuahkan hasil. Pada 25 Agustus orang tua melaporkan kehilangan ke Polresta Serang Kota," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy dilansir Antara, Selasa (2/9/2025).
Setelah upaya pencarian, korban ditemukan di salah satu rumah kos di wilayah Serdang berbareng tiga pelaku. Para pelaku mengakui telah melakukan tindakan bejatnya kepada korban.
"Ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. nan menjemput korban adalah KS," ujarnya.
Irene menjelaskan, modus pelaku ialah membawa korban tanpa izin orang tua dengan motif menyetubuhi korban.
Polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa busana korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas ulahnya pelaku terancam pidana minimal 5tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/wnv)