3 Hakim Kasus Vonis Migor Akui Terima Suap: Dapat Rp 4-6 M Untuk Baca Berkas

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kasus suap Rp 60 miliar di kembali vonis onslag alias lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ketiga pengadil pemberi vonis lepas telah mengakui menerima suap.

"Ya memang dari mereka lah keterangan itu. 'Saya menerima sekian', nah tanggal sekarang sedang dicocokkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Majelis pengadil pemberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi migor itu terdiri dari Djuyamto selaku pengadil ketua dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom selaku pengadil anggota. Harli mengatakan ketiga pengadil itu mengaku mendapatkan bagian suap senilai Rp 4 sampai 6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara kasus tersebut.

"Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya nan menyatakan ada menerima Rp 4,5 (miliar) di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp 4,5 (miliar) juga, ada menerima Rp 5 (miliar), ada menerima Rp 6 (miliar)," beber Harli.

Ketiga pengadil tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Muhammad Arif Nuryanta nan saat itu tetap menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia mempunyai kewenangan dalam menunjuk pengadil nan mengadili perkara.

Kejagung menjelaskan Arif memberikan duit suap kepada pengadil pengadil terdakwa korporasi migor dalam dua kesempatan. Dia awalnya memberikan ketiga pengadil duit sebesar Rp 4,5 miliar. Di pemberian kedua, Arif menyerahkan lagi duit dalam corak dolar Amerika nan jika dirupiahkan berjumlah Rp 18 miliar. Itu artinya ketiga pengadil pengadil perkara korporasi migor menerima bagian suap Rp 22,5 miliar.

Harli mengatakan keterangan ketiga pengadil tersebut bakal didalami. Saat ini interogator Kejagung juga bakal menjadwalkan pemeriksaan untuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN) nan diketahui menjadi sosok nan meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis onslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.

"Nah ini sekarang nan sedang terus digali oleh penyelidik dari beragam keterangan-keterangan," jelas Harli.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di kembali vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar nan diterima pengadil untuk memuluskan vonis lepas tersebut. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.

Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku personil majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku personil majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini