Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Lembar

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dimulai. Surat tuntutan untuk Hasto mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk personil DPR Harun Masiku dan perintangan investigasi itu setebal 1.300 halaman.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Mulanya, pengadil menanyakan tuntutan siap alias tidak dibacakan. Jaksa KPK mengaku siap membacakan tuntutan.

"Siap dengan tuntutan ya?" tanya ketua majelis pengadil Rios Rahmanto.

"Siap, nan Mulia," jawab jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Wawan mengatakan surat tuntutan terhadap Hasto mencapai 1.300 lembar halaman. Dia memohon kepada majelis pengadil agar surat tuntutan tidak dibacakan semuanya tapi pada pokoknya saja.

"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya hakim.

"Baik, terima kasih. Oleh lantaran surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, minta izin kelak kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya nan dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," jawab Jaksa Wawan.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, nan jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di instansi DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membikin Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu personil DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini