ARTICLE AD BOX
Jakarta -
TNI Angkatan Darat (AD) memastikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dikelola tidak mengalami masalah. Ada sebanyak 71 dapur MBG nan dikelola oleh TNI AD.
"Yang ada di area alias lahan TNI Angkatan Darat 71 (dapur MBG). Sampai sekarang tetap beroperasi, itu nan bisa saya pastikan, saya yakinkan," terang Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Brigjen Wahyu menyampaikan pengoperasian dapur MBG ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran nan diperoleh dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dia mengatakan tidak ada masalah nan terjadi hingga saat ini pada dapur-dapur hasil kelola TNI AD.
"Untuk anggarannya itu berasal dari Badan Gizi, itu anggarannya kita dapat dari Badan Gizi. Sampai dengan sekarang semuanya beroperasi," ungkap Wahyu.
Seperti diketahui, terdapat salah satu mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke kepolisian. Laporan mengenai dugaan penggelapan biaya sebesar Rp 975.375.000.
"Kami selaku kuasa norma menyesalkan tindakan MBN nan tidak membayarkan sepeserpun kewenangan dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa norma korban, Danna Harly, dilansir Antara, Rabu (16/4).
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi nan terbagi dalam dua tahap.
"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui rupanya terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, alias SD," ungkapnya.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan nilai Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan juga disebut telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, ialah pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, kewenangan kami sebagai mitra dapur tetap dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," katanya.
Terlebih, diketahui dari BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah mengatakan Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.
"Fakta di lapangannya, seluruh biaya operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan ahli masak. "Itu semua Ibu Ira nan membiayai," katanya.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan tidak ada keterbukaan informasi.
Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke kepolisian.
"Saya sudah somasi, sudah ajukan kewenangan tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah norma baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.
Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berasas UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan alias 372 KUHP.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini