ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satgas Pangan Polda Metro Jaya janji bakal menindak tegas pedagang bandel nan menjual beras melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) nan telah ditetapkan pemerintah. Satgas Pangan meminta para pelaku upaya mematuhi HET tersebut.
"Di mana ada oknum nan beriktikad untuk mencari untung banyak alias mencari untung lebih, itu bakal kita tindak. Tapi selama nilai itu wajar dan masyarakat tidak ada memberikan info kepada kita, kita bakal pastikan stok itu agar kondusif dan kita tidak bakal melakukan penindakan," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu (1/3/2025).
Anggi mengatakan pihaknya konsentrasi memastikan nilai dan kesiapan stok pangan aman. Penindakan bakal dilakukan ke pedagang nan menjual beras dan bahan pangan lainnya dengan nilai tak wajar
"Sementara begini, tujuan konsentrasi kita adalah memastikan bahwa stok ini aman. nan kedua, kita selalu memberikan imbauan kepada pelaku upaya agar menjual sesuai dengan nilai nan ditentukan," kata Anggi.
"Kalaupun nilai naik turun turun naik, itu kita kelak memandang apakah dalam pemisah wajar alias tidak. Kalau kira-kira tidak dalam pemisah wajar, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan, kita cek kelak di mana ini ada selisih antara penjual dari produsen hingga pemasok 1, pemasok 2, kita cek di mana ini ada selisihnya nan margin terlalu besar, kita bakal lakukan penindakan di situ," imbuhnya.
Dia mengatakan pengecekan nilai pangan di pasar tradisional wilayah Jakarta bakal dilakukan secara rutin. Dia mengimbau agar masyarakat melapor jika menemukan pedagang nan menjual bahan pangan dengan nilai tak wajar.
"Ini setiap hari bakal melaksanakan pengecekan. Dari sebelum lebaran kemarin kita sudah laksanakan pengecekan, kemudian hari ini terus maraton setiap hari sampai lebaran. Kita kudu memastikan, pemerintah kudu memastikan bahwa nilai ini kondusif dan stok ini ada. Kita tidak hanya dilakukan Pasar Induk ini, tapi pasar-pasar tradisional semua kita juga laksanakan pengecekan," ujarnya.
Anggi mengungkap akibat nan kudu diterima jika pedagang bandel nekat menjual dengan nilai tak wajar. Di antaranya teguran, pencabutan izin upaya hingga jeratan norma pidana.
"Begini, jikalau kelak langkah terakhir nan kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan-aturan koridor nan mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin upaya sampai ketentuan pidana pun ada. Nah kelak kita lihat sejauh mana pelaku upaya nan spekulan-spekulan ini, sejauh mana niat dia untuk mengambil untung besar itu sejauh mana, kita bakal dalami lagi," ujarnya.
(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu