ARTICLE AD BOX
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengusulkan banding mengenai vonis 4,5 tahun penjara nan dijatuhkan kepadanya di kasus korupsi impor gula. Kubu Tom Lembong membawa-bawa ekonomi kapitalis nan dijadikan pertimbangan hakim.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7), pengadil menyebut salah satu perihal memberatkan vonis Tom Lembong adalah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bagian perdagangan, kebijakan menjaga kesiapan gula nasional dan stabilitas nilai gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem kerakyatan ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berasas Undang-Undang Dasar 1945 nan mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar pengadil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugas berasas asas kepastian hukum. Hakim juga menyebut Tom tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan setara dalam pengendalian dan stabilitas nilai gula nan terjangkau.
Tom Lembong (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
"Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan nilai nan stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram," ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Kubu Tom Singgung Ekonomi Kapitalis
Kubu Tom bereaksi dengan menggelar konvensi pers di area Jakarta Pusat, Rabu (30/7). Kubu Tom kaget dengan adanya pembahasan ekonomi kapitalis oleh hakim.
"Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, kelak kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis nan tidak pernah dibahas," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis nan diungkit pengadil dalam putusan Tom Lembong janggal. Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai topik tersebut selama persidangan.
"Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi jika tidak ada di persidangan lampau dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membikin keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu," jelas Ari.
Kubu Tom juga menilai pemahaman pengadil mengenai ekonomi kapitalis keliru. Tom berambisi pengadil tingkat banding mengevaluasi pertimbangan tersebut.
"Kedua, pembahasan mengenai ekonomi kapitalnya juga salah. Ternyata nan dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh pengadil tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi," jelas Ari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/)
Selain pertimbangan ekonomi kapitalis, kubu Tom juga mengungkit soal unsur memperkaya orang lain sebagai salah satu dasar pengadil menyatakan Tom bersalah. Tim pengacara Tom mengatakan tidak ada perbuatan melawan norma nan dilakukan Tom Lembong.
"Karena pengadil mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah lantaran kaitannya dengan unsur ini rupanya tidak ada nan diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan norma itu tidak ada. Itu satu proses sistem nan sangat biasa dan lumrah," papar Ari.
(isa/isa)