ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polri telah menyatakan tujuh personil Brimob nan ada di dalam kendaraan taktis (Rantis) pelindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas melakukan pelanggaran etik. Presiden Prabowo Subianto meminta pemeriksaan dilakukan dengan cepat.
"Terhadap petugas nan kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan," kata Prabowo usai berjumpa ketua lembaga negara dan ketum parpol di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Dia mengatakan pemeriksaan juga kudu dilakukan secara transparan. Dia mengatakan publik kudu bisa mengikuti proses tersebut.
"Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," ujarnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh personil Brimob nan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik pekerjaan Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik pekerjaan kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ketujuh orang itu juga telah ditahan alias menjalani penempatan unik selama 20 hari.
(rfs/haf)