ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menghormati masyarakat nan menyampaikan aspirasi murni. Prabowo mengatakan aspirasi dapat disampaikan secara damai.
Prabowo awalnya menjelaskan kebebasan beranggapan diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak akomodasi umum, sampai adanya korban jiwa; menakut-nakuti dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, perihal itu merupakan pelanggaran norma dan negara wajib datang dan melindungi rakyatnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Prabowo mengatakan abdi negara keamanan bakal melindungi rakyat dan menjaga akomodasi umum nan dibangun dengan duit rakyat. Dia mengatakan perusakan akomodasi umum merupakan pelanggaran hukum.
"Sekali lagi, aspirasi murni nan disampaikan kudu dihormati. Hak untuk berkumpul secara tenteram kudu dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada indikasi tindakan-tindakan melawan hukum," ujarnya.
Prabowo memberi perintah kepada Polri dan TNI untuk mengambil tindakan nan tegas terhadap perusakan akomodasi umum dan pelaku penjarahan. Dia membujuk masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa kerusuhan dan penjarahan.
"Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia di periode kebangkitan. Jangan sampai kita terus diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, tanpa perbuatan nan merugikan akomodasi umum. Kalau merusak akomodasi umum itu artinya merusak dan menghamburkan duit rakyat," ujarnya.
(rfs/haf)