Polisi Ringkus 2 Spesialis Curanmor Di Tangerang, Sudah Beraksi 30 Kali

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua ahli pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku sudah puluhan kali melakukan tindakan curanmor di wilayah Tangerang.

Keduanya merupakan sindikat curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari adanya laporan masyarakat nan melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.

"Kemudian kami sukses mengamankan dua orang di letak kejadian pada saat melakukan tindakan pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor," kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Kedua pelaku nan sukses ditangkap ialah CB (25) dan RP (26). Kepada polisi, keduanya mengaku langsung membawa motor hasil rampasan ke Rumpin. Sementara, penadah peralatan hasil rampasan berinisial J, tetap dalam pengejaran polisi.

"Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami sukses mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui tindakan pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025," bebernya.

Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor nan terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, ialah CB merupakan residivis nan baru keluar penjara di akhir Desember 2024.

"Keduanya setelah sukses mencuri langsung kembali ke kampungnya ialah Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J nan saat ini kita tetap kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran nilai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," jelasnya.

Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci dobel dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.

Adapun 2 dari 10 peralatan bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya penduduk kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapatdilengkapi kendaraannya dengan kunci dobel serta GPS saat terparkir. Segera melapor andaikan mengalami tindak pidana pencurian," imbuhnya.

(dek/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini