ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu personil (PAW) DPR untuk Harun Masiku dan perintangan investigasi dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Pendukung Hasto memakai rompi oranye bak tahanan bertulisan 'Hasto tahanan politik'.
Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), pukul 08.50 WIB, sidang Hasto dengan agenda membacakan nota keberatan alias eksepsi belum dimulai. Namun, para pendukung Hasto sudah memasuki ruang persidangan.
Mereka mengenakan rompi berwarna oranye bertulisan #Hastotahananpolitik. Ada sekitar 17 orang nan memakai rompi tersebut.
Sejumlah pengacara Hasto juga telah tiba di persidangan. Di antaranya Maqdir Ismail, Arman Hanis, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, Johanes Tobing hingga Febri Diansyah.
Ada juga unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga menyuarakan jika Hasto merupakan tahanan politik.
Suasana di ruang sidang Hasto Kristiyanto (Mulia/)
KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buronan.
"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa, Jumat (14/3).
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu