ARTICLE AD BOX
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sejumlah peralatan milik tersangka kasus manipulasi kualitas batu bara. Barang-barang nan disita di antaranya mobil mewah hingga perangkat berat.
"Yang disita ada BBE (barang bukti elektronik), ada dokumen. Sudah banyak. Ada mobil mewah, ada beberapa nan kita kemarin sudah amankan sudah 6 mobil mewah, ada soft file, ada ratusan perangkat berat," kata Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka. Tersangka kedelapan adalah David Alexander Yuwono (DA) selaku Komisaris PT Samban Mining.
Sebelum itu, tujuh tersangka lainnya, ialah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman. Kemudian Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri.
Dia menjelaskan, manipulasi nan dilakukan dalam kasus ini termasuk kualitas hingga info pada periode 2022-2023. Manipulasi dilakukan agar perusahaan tak bayar royalti.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa tanggungjawab kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat PT Sucofindo di Bengkulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di wilayah tersebut. Adapun tersangka ialah Kepala Cabang PT Sucofindo berjulukan Imam Sumantri.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanipulasi info uji mutu batu bara sebagai syarat utama penjualan batu bara agar harganya bisa naik sesuai sertifikat uji mutu tersebut. Cara ini telah dilakoni para tersangka sejak tahun 2022 hingga 2023, sehingga menyebabkan negara merugi hingga Rp 500 miliar.
Dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditemukan 88 ribu metrik ton batu bara Bengkulu dimanipulasi kualitasnya. Hal inilah nan membikin Imam ditetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyebut manipulasi kualitas batu bara itu dilakukan oleh beberapa perusahaan nan berkomplot dengan Sucofindo.
"Ada ketidakbenaran pertambangan dalam perihal jual beli dan melakukan aktivitas pertambangan. Seperti menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), masuk area hutan, manipulasi info jual batubara hingga manipulasi kualitas batu bara untuk dijual," kata Danang dilansir detiksumbagsel, Selasa (29/7).
Danang mengungkapkan, Kepala Cabang Sucofindo berkedudukan memanipulasi info uji laboratorium mengenai kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil nan lebih baik dari kondisi sebenarnya.
"Ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar untung terlarangan pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang. Manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para ketua perusahaan tambang sejak 2022 hingga 2023," ucap Danang.
Dia bakal disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain nan turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bengkulu telah melakukan penyegelan terhadap stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut proses investigasi nan saat ini sudah ditetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Selain menyegel stockpile, Kejati Bengkulu juga menyita perangkat berat 6 unit dan truk 4 unit nan ada di lokasi.
(fca/fca)