Pemkab Bogor Imbau Rumah Makan Tutup Siang Hari Selama Ramadan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan surat mengenai dengan penyelenggaraan bulan Ramadan. Sejumlah patokan dalam surat tersebut nantinya diteruskan ke setiap kecamatan untuk ditindaklanjuti.

"Saya sudah buat surat info sepeti itu. Kemudian ditindaklanjuti teknis di lapangan oleh para Camat dan Forkopimcamnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajar Rochmat Jatnika kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Dalam surat tersebut, ada enam poin nan tertulis. Salah satunya meminta pemilik rumah makan untuk tidak buka pada siang hari selama bulan Ramadan.

"Diminta kepada pemilik restoran alias rumah makan dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya pada siang hari selama bulan suci Ramadan," demikian tertulis dalam surat info tersebut.

Selanjutnya, surat juga berisi tentang rayuan untuk memelihara kerukunan antarumat beragama. Juga meminta agar tempat intermezo malam (THM) untuk tutup selama bulan Ramadan.

"Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal nan dapat merusak suasana ibadah puasa, dan nan dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Kepada masyarakat juga diminta agar beragama dan memakmurkan masjid serta tempat ibadah lainnya. Terakhir, diimbau untuk meningkatkan imbauan soal zakat, infaq, dan sodaqoh nan dikoordinasikan BAZNAS Kabupaten Bogor.

"Secara teknis, Camat dan Forkopimcam sudah menindaklanjuti ke masyarakat hasil pantauan saya," pungkas Ajat.

(rdh/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu