ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK memanggil personil DPR RI Heri Gunawan (HG) hari ini. Heri merupakan tersangka dalam kasus penyaluran biaya corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini Senin (1/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi mengenai dugaan TPK biaya CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
"HG Anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023," ujarnya.
KPK juga hari ini memanggil personil DPR lain, Satori (S), nan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"S Anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029 (Anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023)," sebutnya.
KPK sendiri telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya itu adalah Satori dan Heri Gunawan.
"Bahwa setelah dilakukan investigasi umum sejak Desember 2024, interogator telah menemukan sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, ialah HG (Heri Gunawan) selaku personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konpers di gedung KPK, Kamis (7/8).
Asep mengatakan Komisi XI DPR mempunyai kewenangan mengenai penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan biaya program sosial kepada masing-masing personil Komisi XI DPR RI untuk 10 aktivitas per tahun dari BI dan 18 sampai 24 aktivitas dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR berbareng ketua BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Asep menyebut biaya itu diberikan kepada personil Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing personil Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga mahir masing-masing personil Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, duit tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan duit itu sesuai ketentuan.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan nan dikelola oleh HG dan ST telah menerima duit dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan aktivitas sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan support biaya sosial," ujarnya.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(ial/whn)