Disetujui Semua Fraksi, Dprd Kabupaten Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membatalkan kenaikan tunjangan seluruh personil DPRD tahun anggaran 2025. Kesepakatan itu telah disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.

Dilansir instansi buletin Antara, Senin (1/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyampaikan pembatalan itu atas kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah wilayah di Tangerang. Muhamad mengatakan pembatalan itu sebagai respons atas aspirasi demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.

"Poin dari konklusi atas hasil perbincangan berbareng fraksi DPRD berbareng pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 nan di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Muhamad Amud.

Muhamad mengatakan seluruh personil majelis nan tergabung dalam fraksi-fraksi bakal segera menindaklanjuti hasil perbincangan langsung berbareng mahasiswa serta masyarakat. Dialog itu mengenai pembatalan rancangan kenaikan tunjangan nan tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.

"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah diubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu nan menjelaskan tentang sistem pemberian tunjangan perumahan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup nomor 1 nan mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp 43,5 juta untuk Ketua. Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp 39,4 juta dan Rp 35,4 juta untuk personil DPRD.

Namun, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, patokan mengenai tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 32 juta untuk anggota.

"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita bakal mungkin menggunakan patokan sebelumnya, mulai tanggal 4 bakal dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula," jelasnya.

Selain itu, kata Amud, usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat juga bakal ditindaklanjuti melalui sistem penerimaan langsung oleh DPRD. Usulan itu mengenai prihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang.

"Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti nan berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menyatakan tidak ada kenaikan penghasilan dan tunjangan bagi personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.

"Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan penghasilan dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Kholid.

Ia menyatakan, sebagai menanggapi sejumlah rumor nan berkembang baru-baru ini mengenai kenaikan penghasilan wakil rakyat tidak mempengaruhi kondisional di daerah. Sebab, katanya, untuk rencana kenaikan penghasilan alias tunjangan bagi personil DPRD terdapat sistem penilaian penaksiran nilai properti dan keputusan dari pemerintah wilayah setempat.

"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah mempunyai pertimbangan dengan beban tugas nan lainnya," jelasnya.

Kendati demikian, atas adanya pengakuan dari ketua majelis mengenai tidak adanya kenaikan soal tunjangan tersebut membikin banyak pihak nan menanggapinya.

Salah satunya dari golongan mahasiswa, bahwa pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, nan menyatakan tidak adanya kenaikan penghasilan bagi personil majelis pada tahun anggaran 2025 tidak benar.

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang menyatakan bahwa keterangan nan disampaikan oleh ketua DPRD tentang tidak adanya kenaikan penghasilan itu dinilai sudah mendusta terhadap publik.

"Keterangan itu (tidak ada kenaikan gaji) patut dipertanyakan dan sebuah kebohongan. Ucapan itu justru menimbulkan kecurigaan lantaran kebenaran di lapangan menunjukkan sebaliknya," ungkapnya.

Ia menyebutkan, berasas arsip Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, meningkatkan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp 43,5 juta untuk Ketua.

Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk personil DPRD. Hal ini menunjukkan, kata Endang, bahwa besaran tunjangan mengalami tren peningkatan dari tahun ke tahun. Dimana, pada Perbup Nomor 99 Tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan Rp33 juta untuk Ketua, Rp32 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta bagi personil DPRD.

(whn/eva)