ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi memastikan tidak bakal menghentikan investigasi kasus pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang usai menahan empat orang tersangka. Polisi tengah menyelidiki adanya pihak lain nan terlibat di kasus tersebut.
"Pasti itu, lantaran dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Total ada empat tersangka nan malam ini dilakukan penahanan. Para tersangka itu mulai dari Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lainnya masing-masing inisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani mengatakan keempat tersangka itu awalnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan rampung, interogator lampau melakukan gelar perkara dan memutuskan para tersangka itu ditahan malam ini.
Menurut Djuhandhani, investigasi kasus pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang masih berlangsung. Polisi menjamin mengusut kasus itu sampai tuntas.
Dia mengatakan tim interogator saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan dari oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN mengenai publikasi arsip tersebut.
"Itu nan sementara ini kami kembangkan. Seperti kita sampaikan kepada rekan-rekan beberapa kali saat penyidikan, kami menyidik secara ahli dari ujungnya, kemudian dari ujung ini kami juga bakal mengejar lebih lanjut terkait, kan ini prosesnya juga panjang," ujar Djuhandhani.
"Proses nan dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step kami berambisi kita bisa melaksanakan penyidikan, sehingga apa nan kita laksanakan investigasi betul-betul semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum. Tidak bisa kita ini sudah ini, langsung melompat ke sana ke mari, akhirnya kelak ada nan terlewatkan, kelak hal-hal nan dalam proses investigasi kami dinilai tidak profesional," sambungnya.
Para tersangka nan telah ditahan ini telah terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan kewenangan atas tanah. Praktik pemalsuan kewenangan atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas penduduk Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik tetap mendalami berapa jumlah untung nan mereka dapat dari tindakannya.
(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu