ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan penduduk negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka ditangkap lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati pemisah izin tinggal (overstay).
"Delapan penduduk asing asal Nigeria itu ditangkap setelah melakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di dilansir Antara, Sabtu (19/7/2025).
Delapan WN Nigeria tersebut berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Kedelapan WNA itu selanjutnya bakal dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Widya mengatakan saat dilakukan operasi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA nan ditemukan di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Didapati delapan WNA nan melanggar.
"Setelah lakukan pemeriksaan di lapangan, delapan WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan langsung ditindak," kata dia.
Penindakan merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada nan digelar 15-16 Juli 2025. Ini merupakan operasi penegakan norma keimigrasian dan bagi WNA.
Adapun operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan pengarahan serta petunjuk dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan norma keimigrasian.
Selain itu, operasi ini juga bermaksud untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak pidana oleh WNA bandel nan melanggar aturan.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini