Isi Edaran Boleh Wfh Dan Belajar Dari Rumah Berlaku 1 September Di Jakarta

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau penyelenggaraan bekerja dari rumah (WFH) dan belajar dari rumah (BDR) pada Senin, 1 September 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat info (SE) nan diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi akibat tindakan unjuk rasa di sejumlah titik ibu kota nan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

Imbauan WFH dari Disnaker DKI

Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah terdampak tindakan unjuk rasa untuk melaksanakan WFH pada 1 September 2025.

Dalam SE tersebut dijelaskan, perusahaan nan pekerjaannya berkarakter esensial alias memerlukan pelayanan langsung 24 jam dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari instansi (WFO). Selain itu, perusahaan diminta melaporkan penyelenggaraan WFH melalui tautan resmi nan telah disediakan oleh Disnaker DKI.

Kepala Disnaker DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak nan mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat.

Berikut isi surat edarannya:

Imbauan Belajar dari Rumah dari Disdik DKI

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau sekolah di wilayah terdampak tindakan unjuk rasa untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Dalam SE tersebut disebutkan, sekolah nan lokasinya tidak terdampak tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan komunikasi berbareng orang tua dan komite sekolah. Kepala satuan pendidikan juga diimbau melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap penyelenggaraan BDR, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan andaikan terdapat hambatan di lapangan.

Imbauan ini bertindak mulai 1 September 2025 hingga ada pemberitahuan resmi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut isi surat edarannya:

Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat, perusahaan, dan satuan pendidikan untuk terus memantau info terbaru melalui kanal resmi Disnaker dan Disdik DKI. Hal ini krusial agar penyelenggaraan WFH dan BDR dapat melangkah efektif sesuai kebijakan nan berlaku.

(wia/imk)