Di Balik Rekening Nganggur Yang Diblokir: Paling Banyak Hasil Korupsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Rekening dormant alias tidak aktif selama lebih dari tiga bulan banyak diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening menganggur nan diblokir itu kebanyakan terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi.

Dirangkum , Rabu (6/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total saldo rekening dormant terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun. Dia mengatakan temuan itu ada pada sejumlah bank.

"Temuan rekening dormant terindikasi tindak pidana dengan total Rp 1,15 triliun. Lalu kemudian kita melakukan kajian, ini tersebar pada banyak bank. Kurang lebih seperti itu, di beberapa bank nan kita temukan," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Ivan mengatakan biaya Rp 1,15 triliun itu merupakan saldo dari 1.155 rekening dormant nan terindikasi tindak pidana. Ivan menjelaskan kebanyakan rekening tersebut telah menganggur selama 5 tahun lebih.

"Lalu, kebanyakan rekening dormant 1-5 tahun terindikasi pidana 1.155 tadi itu kebanyakan di atas 5 tahun. Dormant-nya itu di atas 5 tahun," ujarnya.

Ivan menyampaikan pihaknya mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi menempati posisi jumlah saldo terbanyak, ialah Rp 548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana pertaruhan sebesar Rp 540,6 miliar dari total 517 rekening.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan adanya penurunan jumlah deposit pertaruhan online pada periode Januari hingga Juni 2025 usai dilakukannya pemblokiran sementara rekening dormant, ialah dari Rp 2,96 triliun menjadi Rp 1,50 triliun. Sebagai informasi, pengenaan henti rekening dormant dilakukan per 16 Mei 2025.

Berikut perincian lima indikasi tindak pidana terbanyak dari total 1.155 rekening dormant:

1. Korupsi
280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp 548,2 miliar

2. Perjudian
517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 1 triliun, saldo dormant terkini Rp 540, 6 miliar

3. Penggelapan
16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 31,3 miliar

4. Penipuan dan/atau penggelapan
3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp 12,8 miliar

5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
67 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp 200,3 miliar, saldo dormant terkini Rp 7,2 miliar

Data Rekening Dormant dari Bank

Ivan menjelaskan penentuan 122 juta rekening dormant alias rekening nan tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih berasal dari pihak bank. Ivan mengatakan pihaknya hanya melakukan kajian dari info rekening dormant nan diberikan oleh bank.

"Nah kita sudah melakukan segala upaya, termasuk upaya sosialisasi, lampau kemudian pengkinian info dan sejak bulan Mei 2025, kita mendapatkan info langsung dari bank. Jadi bukan PPATK nan menentukan dormant ya teman-teman," kata Ivan.

"Ini banknya nan menyampaikan rekening dormant kepada PPATK dengan pengelompokkan masing-masing. Jadi sesuai dengan kriteria banknya masing-masing. Jadi bukan PPATK nan menentukan," sambungnya.

Ivan mengatakan PPATK menganalisis sebanyak 15 tahap terhadap info 122 juta rekening dormant nan diberikan pihak bank. Dia mengatakan saat ini proses kajian itu telah selesai dan masyarakat bisa melakukan reaktivasi rekening ke bank.

"Dari situ secara berjenjang PPATK melakukan analisis, kajian diikuti dengan penghentian sementara. Analisis lampau dikeluarkan, dilepas lagi rekeningnya, dianalisis lagi tahap kedua, tahap ketiga, dan seterusnya sampai 15 tahap. Jadi ada 15 kali PPATK melakukan upaya penghentian lampau pembukaan lagi, kita tambahkan lagi rekeningnya, rekening nan lain," kata Ivan.

"Sehingga sampai hari ini sesuai dengan rencana, PPATK memang sudah selesai dengan proses penghentian transaksi," tambahnya.

Dia mengatakan pemblokiran rekening dormant didasari maraknya aktivitas jual beli rekening di media sosial, peretasan, dan tindakan pembobolan. Dia mengatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pelaku tindak pidana, memberikan perlindungan, serta menjaga integritas sistem finansial di Indonesia.

"Nah, unik penghentian sementara ini memang landasannya adalah kita sangat prihatin bahwa saat ini di tengah masyarakat kita luar biasa banyak jual-beli rekening, lampau kemudian peretasan, pembobolan rekening. Oleh lantaran itu, kita memandang sasaran dari para pelaku tindak pidana itu sebenarnya adalah rekening-rekening nan tidak aktif, nan milik saudara-saudara kita nan ada di luar sana," ujarnya.

(amw/amw)