Eks Kepala Perpus Uin Makassar Pembuat Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Bui

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jaksa menuntut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim terdakwa kreator uang palsu 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Andir terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan duit palsu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan perkara duit tiruan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 15.33 Wita. Jaksa turut menuntut Andi Ibrahim kreator Rp 640 juta duit tiruan bayar denda senilai Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan, dilansir detikSulsel.

"Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan, andaikan tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Andi Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu tercantum dalam dakwaan primair JPU.

Adapun perihal nan memberatkan Andi Ibrahim nan memproduksi dan mengedarkan duit tiruan tersebut merugikan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, juga menimbulkan persoalan perekonomian negara.

"(Kedua) perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan persoalan perekonomian negara," katanya.

Sementara itu, terdapat tiga hal-hal nan meringankan, ialah Andi Ibrahim dianggap sopan selama menjalani persidangan. Jaksa juga menyebut Andi Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.


Baca selengkapnya di sini.

(dek/jbr)