ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna sepakat untuk mengevaluasi patokan tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Tunjangan perumahan DPRD itu disebut bakal disesuaikan ke nomor nan wajar.
Keputusan ini pertimbangan Perwal No 97 Tahun 2021 itu diambil setelah Wali Kota Depok, Ketua DPRD menerima perwakilan masyarakat pada Minggu (31/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kapolres Depok dan Dandim Depok.
"Kami bersilaturahim, kami berbincang dan apa nan menjadi aspirasinya ini menjadi pertimbangan bagi kami pemerintah Kota Depok, sehingga kami punya angan besar alias proses aktivitas aspirasi cukup disampaikan malam hari ini dan kami berterima kasih atas penyampaian aspirasinya untuk pertimbangan terhadap kebijakan nan diambil oleh Pemerintah Kota Depok termasuk di dalamnya DPRD Kota Depok," kata Supian Suri dalam akun Instagramnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan DPRD siap menerima aspirasi masyarakat. Dia menyebut DPRD adalah orang nan diberikan mandat oleh rakyat.
"Bahwa kami sebagai unsur penyelenggara pemerintah wilayah dan juga sebagai orang nan diberikan mandat dan petunjuk oleh rakyat sebagai representasi warga," kata Ade.
Ade mengucapkan terima kasih kepada masyarakat nan sudah mengingatkan dan memberikan masukan. Dia mengatakan DPRD bakal melakukan pertimbangan mengenai tunjangan perumahan anggota.
"Olehnya maka pada malam hari ini juga, saya dan Pak Wali bermufakat untuk meninjau ulang, mengevaluasi Perwal tersebut untuk kita sesuaikan dalam tingkat nan wajar," tutur dia.
"Selanjutnya kami mengamanatkan kepada seluruh ketua dan personil DPRD Kota Depok untuk terus bekerja melayani rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan tetap dalam perilaku nan wajar dan penuh kepekaan terhadap apa nan terjadi akhir-akhir ini," imbuhnya.
Adapun dalam Perwal tersebut, besaran tunjangan perumahan bagi personil DPRD Depok termaktub dalam pasal 2. Berikut besarannya:
Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:
a. Ketua Rp 47.116.000 Per bulan
b. Wakil Ketua Rp 43.100.000 Per bulan
c. Anggota Rp 32.500.000 Per bulan.
Warga Batal Gelar Demo
Warga Depok sejatinya berencana untuk demo menuntut pertimbangan Perwal ini pada Rabu (3/9/2025). Dengan adanya keputusan ini, demo tersebut dibatalkan.
"Untuk masyarakat Kota Depok bahwasanya tindakan unjuk rasa di tanggal 3 September nan bakal kita lakukan nanti, itu kita batalkan, lantaran di sini Pak Wali Kota dan Ketua DPDP, disaksikan oleh Pak Kapolres dan Pak Dandim, sudah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi tersebut," kata koordinator demo Adi Suman.
Adi mengatakan aspirasinya telah didengar oleh Pemkot dan DPRD. Sehingga, kata dia, penduduk tidak perlu lagi turun ke jalan.
"Eksekutif dan legislatif bakal memproses semua ini dengan nilai nan wajar, bakal menyikapi mengenai Perwan Nomor 97 tahun 2021 ini. Jadi kami pastikan di sini, untuk tanggal 3, demi kondusifitas Kota Depok, demi ketentraman masyarakat, maka dengan ini kami batalkan untuk tindakan unjuk rasa di tanggal 3 maupun di tanggal 1," pungkasnya.
(lir/idn)