ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi menggunakan barcode terlarangan di Tuban dan Karawang. Polisi menduga ada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk operator SPBU.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut dugaan tersebut muncul dari hasil penyelidikan polisi terhadap delapan tersangka nan telah diamankan. Di Tuban diduga ada keterlibatan operator SPBU dalam perolehan 45 barcode MyPertamina berbeda-beda dalam satu perangkat.
"Bagaimana mereka mendapatkan barcode ini tentu mereka sudah bekerjasama dengan operator nan ada di SPBU," kata Nunung dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Nunung memastikan pihaknya bakal menindak tegas siapa pun nan terlibat dalam kasus ini, termasuk operator SPBU. Sedangkan di Karawang, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan kepala desa dalam publikasi surat rekomendasi untuk dapat memperoleh sejumlah barcode MyPertamina.
Surat tersebut, jelasnya, semestinya diperuntukkan bagi petani. Namun dalam praktiknya disalahgunakan oleh para pelaku.
"Dari Kepala Desa membikin rekomendasi surat keterangan petani nan berkuasa untuk mendapatkan peralatan bersubsidi alias solar bersubsidi. Kemudian itu dikumpulkan oleh para petani, oleh Kepala Desa. Oleh Kepala Desa diserahkan, dan (barcode) digunakan untuk membeli surat bersubsidi," jelas Nunung.
Kepala Desa nan diduga terlibat ialah Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang. Nunung menyebut pihaknya tetap mendalami peran kepala desa dan pihak lainnya dalam publikasi surat rekomendasi ini.
Kemudian, Nunung menuturkan solar subsidi nan dibeli di SPBU menggunakan barcode ilegal itu dilakukan secara berulang. Solar kemudian dikumpulkan lampau dijual kembali dengan nilai industri.
"Untuk wilayah industri biasanya ya, untuk industri, untuk perangkat berat, dan kegiatan-kegiatan nan menggunakan solar industri, dengan solar nilai industri," ucap Nunung.
Memang terdapat selisih nilai nan cukup tinggi antara solar subsidi dan nonsubsidi. Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu praktik terlarangan ini.
"Untuk disparitas alias selisih harga, untuk peralatan bersubsidi alias solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800. Sementara mereka menjualnya di atas nilai subsidi dengan nilai Rp 8.600," terang Nunung.
Dalam penyelidikan ini, polisi menyatakan bahwa SPBU di Tuban dan Karawang nan terlibat penyelewengan adalah milik swasta. Meskipun, lanjutnya, solar nan disalurkan berasal dari Pertamina.
"Untuk SPBU nan di Tuban, jika kita lihat dari kodenya, ini adalah milik swasta. Kalau masing-masing SPBU itu kan ada kodenya milik Pertamina, kodenya tersendiri, kelak swasta juga tersendiri, walaupun itu peralatan dari Pertamina semuanya," ujarnya.
Nunung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Tujuannya agar penyalahgunaan peralatan subsidi dapat segera diberantas.
"Langkah penegakan norma ini tentunya perlu sinergi antara pemerintah dan Kepolisian serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan info terhadap praktik-praktik terlarangan dan curang dalam menggunakan penyalahgunaan barang-barang nan bersubsidi oleh pemerintah," imbuhnya.
(ond/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu