6 Hal Soal Pengusutan Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Propam Polri tengah mengusut kasus pengemudi ojek online (ojol) berjulukan Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ada tujuh personil Brimob nan terlibat dalam kasus tersebut.

Dirangkum , Sabtu (30/8/2025), Affan tewas usai dilindas rantis Brimob di area Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berakhir sejenak, lampau melaju lagi sembari melindas Affan nan sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan penduduk langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada family korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh personil Brimob nan diamankan buntut peristiwa tersebut.

1. 7 Personel Brimob Diperiksa

Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob nan diamankan mengenai tewasnya Affan Kurniawan lantaran dilindas rantis. Pemeriksaan disiarkan live.

Pantauan , Jumat (29/8), pemeriksaan tujuh personil Brimob itu disiarkan langsung lewat akun IG resmi Divisi Propam Polri. Tujuh personel Brimob itu memakai baju tahanan Propam berwarna hijau.

Ketujuh orang itu tampak duduk di dalam ruang pemeriksaan. Mereka menghadap personel Propam nan memeriksa mereka.

2. Identitas 7 Personel Brimob

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh personil Brimob nan terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojol nan tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh personil Brimob tersebut.

Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa nan menggelar tindakan unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 personil Brimob nan saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri lantaran melanggar kode etik kepolisian.

Berikut nama para personil Brimob tersebut:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae

3. Kata Kompolnas

Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, memastikan transparansi pemeriksaan terhadap 7 personil Brimob di dalam rantis nan melindas Affan Kurniawan. Dia mengapresiasi pemeriksaan terhadap 7 orang itu dilakukan secara live.

"Proses seperti diminta keluarga, untuk diproses seadil-adilnya, secepat-cepatnya dan transparan saat ini sedang berproses," kata Choirul Anam saat konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

"Bahkan saya tadi juga kaget kok ada live pemeriksaan begitu," lanjutnya.

Pria nan berkawan disapa Cak Anam ini menilai pemeriksaan live itu sebagai corak transparansi. Pemeriksaan live bisa diakses oleh publik.

"Saya kira itu satu semangat untuk menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitasnya bisa diakses," katanya.

Dia meminta publik percaya pada sistem ini. Dia berambisi semua proses melangkah tenteram dan hasilnya maksimal.

"Oleh karenanya, percayakan pada sistem ini agar semuanya bisa melangkah dengan damai, dengan maksimal hasilnya," katanya.

Nantinya, pihaknya bakal terus melakukan monitoring setelah pemeriksaan. Hasilnya bakal disampaikan kepada publik.

"Selanjutnya, kami bakal terus monitoring. Jadi pasca-pemeriksaan kelak dilakukan apa, dilakukan apa, pasti Anda bakal cek, dan kami sampaikan kepada publik," jelasnya.

4. 7 Anggota Brimob Dipatsus

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh personil Brimob nan melindas Affan Kurniawan hingga tewas dengan rantis. Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik pekerjaan Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik pekerjaan kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Dia menjamin kasus ini bakal diusut tuntas. Kini tujuh orang itu ditempatkan unik alias patsus.

"Oleh lantaran itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan unik (patsus)," ucapnya.

5. Status Etik 7 Anggota Brimob Setara Tersangka

Tujuh personil Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik mengenai driver ojol tewas dilindas rantis. Irjen Karim menjelaskan status ketujuh personil Brimob tersebut.

"Tapi nan jelas kebenaran nan ditemukan bahwa peristiwa itu terjadi dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar," kata Irjen Karim dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Dia menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka. Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian.

"Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka jika di peradilan umum ya, tapi jika di kode etik itu terduga pelanggar," katanya.

Dia mengatakan Propam bakal lebih dulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Setelah proses KEPP selesai, maka bakal pelanggaran pidana bakal diproses.

"Jadi lantaran sesuai dengan kegunaan dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih konsentrasi untuk menyelesaikan kode etiknya dulu," katanya.

"Setelah itu, kelak konstruksinya, perbuatan, pidananya dimana kelak baru kita limpahkan sesuai dengan kegunaan apa nan bakal menangani itu," tambahnya.

Dia mengatakan Propam sudah menemukan kebenaran awal. Selanjutnya bakal didalami kronologi hingga keterangan dari banyak pihak untuk membikin terang kasus ini.

6. Posisi Duduk 7 Anggota Brimob dalam Rantis

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh personil Brimob nan berada di dalam rantis Brimob nan melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Karim menyebut ada dua orang nan berada di bangku kemudi.

"Hasil identifikasi sementara nan sudah kita dapatkan, ialah ditemukan dua orang nan duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.

"Adapun pengemudi nan mengemudi kendaraan tersebut ialah Bripka R, sedangkan nan duduk di sebelah pengemudi ialah Kompol C, sedangkan nan duduk di belakang adalah lima orang, ialah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.

(fas/fas)