Wni Ditahan Di As, Legislator Pdip Singgung Posisi Dubes Ri Yang Masih Kosong

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti penahanan seorang penduduk negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) berjulukan Aditya Wahyu Harsono. Junico mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jejeran perwakilan diplomatik Indonesia di AS untuk aktif memberikan pendampingan.

"Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita nan ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus norma perorangan, tetapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri," kata Junico Siahaan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Ia meminta pendampingan secara norma dilakukan secara profesional. Junico berambisi pemerintah serius dalam memperjuangkan hak-hak setiap penduduk negaranya.

"Indonesia kudu menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak norma setiap penduduk negara, apalagi ketika menghadapi sistem norma asing nan mempunyai dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan norma kudu dilakukan secara intens dan profesional," tuturnya.

Nico menilai kasus nan menjerat Aditya menjadi pengingat bahwa dinamika sosial-politik di negara seperti AS sangat kompleks. Dia mengimbau WNI nan bermigran untuk jeli memandang situasi di negeri orang.

"Kami mengimbau WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini. Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan norma nan bertindak di negara tempat tinggal masing-masing," ungkap Nico.

Menurut Nico, kebebasan berekspresi merupakan kewenangan setiap orang. Kendati demikian, dia mengingatkan setiap WNI untuk mempertimbangkan secara matang dalam menyuarakan bunyi di negara orang.

"Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati-hati. Bukan kita mengesampingkan sisi kemanusiaan dan juga solidaritas, tapi ketika kita menyampaikan rumor hari ini di Amerika, saya minta bisa berpikirlah seribu kali untuk itu, apalagi dengan posisi sebagai pendatang," sebutnya.

Lebih lanjut, Nico meminta pemerintah untuk datang dan aktif melindungi warganya nan berada di luar negeri. Ia mendorong adanya support norma terbaik dari pemerintah bagi Aditya.

"Negara kudu datang untuk memberikan perlindungan norma dan support diplomatik sebesar-besarnya. Itu adalah mandat konstitusi nan tidak boleh diabaikan," kata Nico.

"Maka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara nan unik. Kalau mau dibilang asing juga bisa. Terutama dengan pemimpinnya nan sekarang, peraturannya sering berubah-ubah," tambahnya.

Nico mengingatkan pentingnya Indonesia segara mengisi posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat nan sudah kosong selama dua tahun. Ia mengatakan kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, utamanya untuk menangani beragam kasus mengenai WNI nan berada di negeri Paman Sam itu.

"Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak maksimal. Kita butuh wakil nan bisa membuka perbincangan langsung dengan pemerintah AS demi melindungi kepentingan penduduk kita," ujar politikus PDIP ini.

Kehadiran Duta Besar, katanya, tak hanya berfaedah sebagai perwakilan Indonesia di negara lain tapi juga untuk penguatan diplomasi perlindungan WNI. Khususnya, kata Nico, dalam konteks kasus-kasus norma nan bersenggolan dengan rumor politik, sosial, alias HAM di negara tempat WNI berada.

"Kasus seperti ini kudu menjadi momentum refleksi. Perwakilan kita di luar negeri bukan hanya menjadi penjaga hubungan bilateral, tetapi juga garda depan perlindungan penduduk negara," jelas Nico.

"Seperti nan disampaikan Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kami berambisi pemerintah segera mengirimkan nama calon Dubes RI untuk AS untuk dipertimbangkan oleh DPR. Dengan begitu, posisi Dubes kita di AS nan sekarang kosong bisa segera terisi dan memaksimalkan kegunaan diplomasi," imbuhnya.

Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berumur 33 tahun nan tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah pemasok Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lampau seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4).

Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan Aditya ditangkap oleh para pemasok ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.

(dwr/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini