ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis dua bos smelter swasta dan pengepul kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis mereka diperberat menjadi 10-18 tahun penjara.
Dua bos smelter swasta itu adalah Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Suwito Gunawan namalain Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara pengepul timah adalah Kwan Yung namalain Buyung.
Putusan banding Robert Indarto diketok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025), oleh ketua majelis pengadil Budi Susilo dengan pengadil personil Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Wangi Amal Prakasa. Hakim menghukum Robert dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan Denda
sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar bakal diganti dengan pidana
kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Robert bayar duit pengganti Rp 1,9 triliun. Apabila duit pengganti itu tak dibayar maka diganti dengan 10 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Robert Indarto untuk bayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut, dalam perihal Terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang lagi nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.
Putusan banding Suwito digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (26/2/2024). Duduk sebagai ketua majelis pengadil Istiningsih Rahayu dengan pengadil personil Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Dewi Rahayu.
Hakim menghukum Suwito dengan 16 tahun penjara. Dia juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana
penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Suwito juga dihukum bayar duit pengganti Rp 2,2 triliun. Apabila tidak dibayar diganti dengan 8 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk bayar uang
pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06," kata hakim.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak bayar duit pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang milik Terdakwa nan telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk bayar duit pengganti, dalam perihal Terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang lagi nan mencukupi untuk bayar duit pengganti maka Terdakwa dijatuhi balasan penjara selama 8 tahun," imbuh hakim.
Lalu, putusan banding Kwan Yung namalain Buyung digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis pengadil Artha Theresia dengan pengadil personil Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih, Gatut Sulistyo serta panitera pengganti Wangi Amal Prakasa.
Hakim menghukum Kwan Yung dengan 10 tahun penjara. Kwan Yung juga dihukum bayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kwan Yung namalain Buyung tersebut oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Sebelumnya pengadil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) telah menjatuhkan vonis untuk Suwito dan Robert. Vonis pidana penjara itu diperberat di tingkat banding ini, sementara denda dan duit pengganti tetap sama.
Pada pengadilan tingkat pertama itu, Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta duit pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan duit pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan.
Sementara sidang putusan Kwan Yung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu