ARTICLE AD BOX
Bengkalis -
Satreskrim Polres Bengkalis membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di Pasar Mandau. Perhiasan emas tiruan seberat 1,8 kilogram disita polisi dalam kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban nan merasa dirugikan. Para korban membeli perhiasan dari toko tersebut sebagai investasi, namun rupanya emas itu palsu.
"Para korban umumnya adalah penduduk pekerja keras-petani, nelayan, dan pekerja sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi nan mereka terima justru emas oplosan, emas palsu," ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
MI, pemilik toko emas nan berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, diamankan polisi menyusul adanya laporan tersebut.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses norma lebih lanjut," imbuhnya.
Polres Bengkalis awalnya menerima laporan dari korban berinisial AS (27) nan merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bekasi kemudian melakukan pengecekan ke toko emas tersebut. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas tiruan dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, perangkat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan duit tunai.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui telah menjual emas palsu. Modusnya adalah mencampur logam perak dan kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lampau dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
"Kami temukan beragam jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan arsip pendukung," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penipuan itu sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang nan melapor menjadi korban dari pemalsuan emas nan dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan bakal terus bertambah.
MI saat ini diamankan di Polres Bengkalis. Dia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(mei/idn)