Terungkap Motif Kuli Bunuh Bos Ruko Di Jaktim: Sakit Hati Ditampar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menetapkan laki-laki berinisial ZA (35) sebagai tersangka pembunuhan JS (69) yang jasadnya dicor semen di dalam ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka mengaku membunuh hingga mengecor semen jasad korban lantaran sakit hati.

"Motifnya adalah sakit hati lantaran pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan nan berkepentingan melakukan penganiayaan alias pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konvensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).

Pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal ketika korban datang ke sana untuk mengecek proyek pembaharuan ruko miliknya.

"Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para tenaga kerja pekerja kuli nan ada di situ mogok kerja," katanya.

Tak hanya soal kuli gedung nan pada mogok kerja, JS juga membicarakan soal peralatan proyek nan hilang. Saat itu, korban sempat membujuk tersangka untuk melapor polisi.

"Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan gedung hilang, seperti pahat, beton dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk membujuk tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," katanya.

Tersangka Mengaku Ditampar

ZA saat itu menolak diajak korban melapor polisi. Alih-alih mendengar apa kata bosnya, ZA malah mempertanyakan soal gajinya sebesar Rp 900 ribu nan belum dibayar korban.

"Pada saat itu korban berargumentasi dengan tersangka dan terus membujuk tersangka melapor ke pihak Kepolisian, melapor keadaan nan terjadi. Selanjutnya tetap tersangka menolak, akhirnya korban naik pitam alias memukul tersangka, satu kali terkena pipinya," tuturnya.

Saat korban hendak menampar kembali, tersangka menepisnya. Korban kemudian jatuh dan terpeleset.

"Setelah korban jatuh, korban berdiri Dan mengeluarkan kata-kata kotor, kepada tersangka 'kamu adalah tenaga kerja saya' lain-lain, korban juga berupaya lagi memukul tersangka," tuturnya.

Tersangka saat itu berupaya mengelak hingga mendorong korban sampai jatuh. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu hebel dan memukulkannya ke kepala dan wajah korban.

"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah nan mengakibatkan korban tidak bergerak dari tangal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," ungkapnya.

ZA sendiri baru 'mengubur' jasad korban dengan coran semen pada tanggal 18 Februari. ZA kemudian ditangkap pada Rabu (26/2) sore.

(mea/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu