ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hakim menegur tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong gara-gara ada empat orang nan tak memakai toga. Hakim memerintahkan pengacara nan tak memakai toga untuk pindah ke bangku pengunjung.
Mulanya, ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika menanyakan pengacara Tom Lembong nan tak memakai toga saat sidang dimulai. Pengacara Tom lainnya mengatakan mereka bekerja membantu menyiapkan arsip nan diperlukan dalam persidangan.
"Di belakang tim penasihat norma ada beberapa orang namun tidak memakai toga," ujar pengadil Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
"Mohon izin nan Mulia, mereka staf-staf kami dari instansi lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer," kata pengacara Tom Lembong.
Hakim kemudian memerintahkan empat pengacara Tom nan tak memakai toga itu untuk keluar dari area steril dan duduk di bangku pengunjung. Keempat pengacara Tom itu pun beranjak tempat.
"Iya maksud kami, untuk nan datang di persidangan nan sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, selain mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat norma terdakwa," kata hakim.
"Mereka masuk dalam kuasa nan Mulia," jawab pengacara Tom.
"Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula nan merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu