ARTICLE AD BOX
Depok -
Satpol PP Depok kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), iklan dan gedung liar (bangli) di sejumlah titik. Penertiban dilakukan demi ketentraman masyarakat.
Kegiatan dilakukan di Lapangan Irekap, Jatimulya, Cilodong, Masjid Nurul Mustofa, Jalan Raya Muchtar dan sepanjang Jalan Margonda Raya, pada Senin (30/6).Kegiatan ini merupakan upaya dalam menertibkan patokan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban, dilakukan secara terpadu dan melangkah dengan tertib serta aman," kata Kasatpol PP Depok Dede Hidayat, Rabu (2/7/2025).
Dia mengatakan dalam operasi tersebut, petugas sukses menertibkan empat objek. Sebanyak 26 personel campuran dikerahkan dalam operasi tersebut.
"Bangunan semi permanen, satu gedung bambu semi permanen, terpal pedagang sate, perabotan rumah tangga, bambu, nasi uduk, jok motor anak, empat payung motor kopi keliling, dua spanduk dan satu baliho," jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan dua gedung semi permanen, posko ojek online (ojol), dan gerobak PKL.
"Dalam operasi tersebut, petugas sukses menertibkan sebanyak dua gedung semi permanen, Posko Ojek Online, Gerobak PKL," jelasnya.
Dede menegaskan upaya penertiban dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberian imbauan dan peringatan kepada para PKL dan Ojek Online agar bisa mematuhi patokan nan telah ditetapkan. Jika tidak mematuhi, maka bakal diberikan hukuman administratif sesuai dengan ketentuan nan sudah berlaku.
"Penertiban ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum Kota Depok nan nyaman. Alhamdulillah, aktivitas berjalan man dan kondusif," tutupnya.
Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP bakal melakukan pemantauan secara berkesinambungan guna menjaga ketertiban dan keteraturan di ruang-ruang publik, untuk mendukung Kota Depok secara berkelanjutan.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini