ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Roy Suryo mengaku diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi saksi mahir mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo diminta menjadi saksi mahir dalam gelar perkara unik tersebut.
"Bukan di Polda Metro (diperiksa), tetapi Bareskrim dan sebagai mahir nan diajukan oleh TPUA," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Roy Suryo mengatakan siap menghadiri gelar perkara unik tersebut. Gelar perkara khusus, kata Roy Suryo, bakal dilakukan pada Rabu (9/7) pekan depan.
"Saya sudah ready, siap datang jika jadi ada gelar perkara unik tersebut di Bareskrim tadi. Namun info terbaru nan diterima malam tadi dari TPUA, gelar ditunda sampai besok Rabu (9/7/2025) minggu depan," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan permohonan gelar perkara unik ini diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Senin (30/6).
"Ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara unik pada tanggal 2 Juli. TPUA itu meminta penghadiran beberapa pengajuan nama," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025)
"Dan memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama nan dilibatkan dalam proses gelar perkara unik dimaksud," lanjutnya.
Truno menyebut setidaknya ada empat nama nan dimohonkan TPUA ikut dilibatkan dalam gelar perkara unik itu. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, master telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
"Maka, tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara unik nan dimohonkan itu dilakukan koreksi untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025)," ungkap Truno.
Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi Disetop
Diketahui Bareskrim Polri telah mendapatkan arsip mengenai keaslian piagam tiruan Presiden ke-7 RI Jokowi. Penyidik menguji piagam Jokowi dengan arsip pembandingnya dan hasilnya identik.
"Penyelidik mendapatkan arsip original piagam sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 nan telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konvensi pers, Kamis (22/5).
Dari pengetesan itu, interogator pengetes komponen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian norma dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.
Dia menyampaikan penyelidikan tudingan piagam tiruan ini berasas kejuaraan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) nan ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA.
Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, lantaran tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.
"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana alias tidak sesuai nan diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membikin laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini