ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Panja RUU KUHAP menyepakati pasal mengenai Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding untuk dihapus. Aturan ini sebelumnya merupakan substansi baru dari pemerintah.
Kesepakatan itu diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru.
"(DIM) 1531 substansi baru, ini nan kami ambil dari RUU KUHAP nan lama dan menurut kami ini masuk akal. 'Dalam perihal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie'," kata Eddy.
Usai rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut usulah pemerintah ini dihapus. Dia menegaskan keputusan ini disepakat DPR dan pemerintah dalam rapat Panja siang tadi.
"Panja RUU KUHAP baik dari DPR maupun Pemerintah menyepakati bahwa usulan Pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, ialah Pasal 293 ayat (3) nan berbunyi: (3) Dalam perihal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus," ujarnya.
(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini