Rampok Bejat Perkosa Wanita Depok Jual Ponsel Korban, Duitnya Buat Nyabu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi mengungkap ulah bejat Riki Rikardo namalain Denis perampok yang memperkosa wanita berinisial Y (36) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku menjual ponsel korban seharga Rp 700 ribu.

"Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan ialah tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku Riki sendiri diketahui seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016 silam.

"Kemudian duit Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba ialah narkotika jenis sabu alias metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis nan di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa ialah pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," jelasnya.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga meringkus laki-laki berjulukan Habib Hendra Pratama sebagai penadah peralatan curian.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Riki si rampok bejat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan alias Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun," tuturnya.

Korban Diperkosa

Seperti diketahui, perampokan dengan senjata tajam terjadi di rumah penduduk Pancoran Mas, Depok. Rampok berkapak itu juga memerkosa pemilik rumah wanita inisial Y (36) saat melancarkan aksinya. Perampokan ini terjadi pada Sabtu (15/3) awal hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tidur.

"Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan memandang pelaku nan sudah berada di dalam bilik menarik selimut nan digunakan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

Saat itu pelaku menakut-nakuti korban dengan kapak nan dibawanya. Pelaku lampau memerkosa korban di rumahnya tersebut.

"Pelaku saat itu membawa kapak, lampau menakut-nakuti korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat menakut-nakuti bakal membunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.

(wnv/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu