Ragam Alasan Mk Batalkan Hasil Pilkada: Calon Tak Tamat Sma Hingga Terpidana

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi sejumlah calon kepala wilayah dan memerintahkan pemungutan bunyi ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. Ada sejumlah argumen MK mendiskualifikasi para calon itu.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Total, ada 40 perkara nan putusannya dibacakan oleh MK.

Sidang dimulai sejak pagi. MK juga menyediakan letak nonton bareng pembacaan putusan untuk pendukung para paslon nan tak bisa masuk ke ruang sidang.

Selain mendiskualifikasi calon, MK juga memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan bunyi ulang. MK mempersilakan partai-partai politik untuk mengusung pengganti untuk calon nan didiskualifikasi.

Berikut beragam argumen MK mendiskualifikasi calon Pilkada 2024:

Tak Ngaku Sebagai Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK mengatakan Anggit semestinya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai Anggit tidak jujur dengan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut perihal itu kudu dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Berstatus Terpidana-Belum Lewati Masa Jeda

MK juga mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara. MK menyatakan Ridwan tetap berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut kudu digelar dalam rentang waktu 60 hari.

MK juga mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah nan merupakan mantan terpidana belum melewati masa jarak 5 tahun.

MK menyatakan Amrullah berstatus sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jarak 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020 saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. Sebab, masa jarak 5 tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.

Simak selengkapnya di laman selanjutnya.

Ijazah Palsu-Tak Tamat SMA

MK mendiskualifikasi calon Walikota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan piagam paket C nan dijadikan arsip pencalonan milik Trisal Tahir palsu.

MK menyatakan arsip piagam Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya. MK mengatakan ada perbedaan pada piagam Trisal jika dibandingkan dengan piagam lain nan diterbitkan oleh lembaga nan sama.

Berikutnya, MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran. MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping piagam (SKPI) Aries Sandi tidak sah.

MK mengatakan, berasas kebenaran di persidanga, Aries rupanya tak pernah tamat SMA. Atas dasar itu, MK menyatakan pencalonan Aries tidak memenuhi syarat.

Calon Sudah 2 Periode

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi sejumlah calon lantaran rupanya sudah menjabat 2 periode. Mereka nan didiskualifikasi lantaran persoalan ini antara lain adalah Cabup Tasikmalaya Ade Sugianto, Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Cabup Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

MK mengatakan para calon itu terbukti telah menjabat sebagai Bupati di wilayah masing-masing selama 2 periode. MK juga menguraikan tata langkah penghitungan masa kedudukan itu dalam sidang.

Tak Jujur soal Domisili

MK mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari Pilgub Papua. MK menyatakan Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal alias domisili nan berakibat terhadap pencalonannya.

MK mengatakan salah satu syarat pencalonan adalah surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya nan diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah norma tempat tinggal calon. Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat tersebut dengan merujuk pada tempat tinggal calon sesuai dengan arsip kependudukan.

Namun, MK menemukan dua arsip tersebut diterbitkan PN Jayapura untuk Yermias Bisai meski nan berkepentingan berada di luar yurisdiksi PN Jayapura. MK menilai ada ketidaksesuaian tempat tinggal calon dengan pengadilan nan berkuasa mengeluarkan arsip persyaratan.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu