Presiden Prabowo Beri Rumah Untuk Keluarga Affan Kurniawan Di Cileungsi

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) nan tewas dilindas rantis Brimob. Prabowo memberikan rumah untuk family Affan.

"Ada di Cileungsi, bapak Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait) tadi sudah memberikan, atas nama ibunya," ujar Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Ahmad Riza Patria di rumah duka Affan di Jalan Blora, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Bantuan tersebut, kata Riza, sebagai corak keprihatinan Prabowo atas peristiwa nan menimpa Affan. Prabowo, jelas Riza, juga menyampaikan duka cita nan mendalam kepada family Affan.

"(Presiden Prabowo) mendengarkan langsung apa nan menjadi keluhan dan angan dari family (Affan) dan bapak memberikan dukungan," tuturnya.

Riza memuji sosok Affan nan dinilai sebagai anak nan berkhidmat dan sayang keluarganya. Affan, terangnya, selalu bekerja keras untuk membantu keluarganya.

"Affan bisa menabung dan sudah membelikan tanah di Lampung dan juga sudah memberikan motor untuk adik perempuannya. Sangat giat sejak pagi hingga malam dan juga memberikan perhatian kepada orang tuanya dan adiknya, membelikan rumah, membelikan motor, ini contoh anak-anak nan punya kepedulian kepada family semoga seluruh anak-anak Indonesia menjadi contoh kepada Affan nan sayang kepada orang tua dan keluarganya bekerja untuk keluarga," sambung Riza.

Sebelumnya, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di area Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berakhir sejenak. Namun, mobil itu melaju lagi sembari melindas Affan nan sudah tergeletak di jalan.

Affan merupakan tulang punggung keluarga. Rekan Affan menyebut almarhum ditabrak lampau dilindas saat hendak mengantarkan pesanan makanan.

Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob nan menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi balasan sekeras-kerasnya.

Propam Polri menyatakan tujuh personil Brimob nan ada di dalam rantis saat melindas Affan terbukti melanggar kode etik. Mereka ditahan alias ditempatkan unik (dipatsus).

(isa/imk)