ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Serang menangkap delapan pelaku tindak kejahatan berupa curanmor, curat, dan curas selama sepekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan pengaruh jera kepada pelaku di masa menjelang Ramadan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku kejahatan jalanan ini diamankan, termasuk 3 di antaranya diberi tindakan tegas. Ia menegaskan siapa pun nan melakukan kejahatan bakal ditindak tegas.
"Ke depan saya bakal lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Condro kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kedelapan orang nan ditangkap ini adalah pelaku kejahatan lintas provinsi. Ada komplotan ahli kendaraan pikap dan dijual ke Sukabumi.
"Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi," katanya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Setyabudi menambahkan golongan ahli curanmor roda empat Jawa Barat dan Banten dengan tersangka SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40). Pelaku curat di Kecamatan Petir inisial US (20) dan 2 pelaku curas kepada Kecamatan Carenang inisial MU (33) dan SY (33).
Khusus untuk pelaku curanmor pikap, pelaku utama, ialah SU, adalah pelaku curanmor di Pamarayan. Ia ditangkap di Kecamatan Jayanti dan menjual mobil ke Sukabumi. Dari situ, pelaku lain diamankan sebagai penadah.
"Dia sudah melakukan di 5 TKP ialah di Serang, Bogor, dan Sukabumi,"
Pelaku ini adalah juga residivis di kasus nan sama. Pikap dijual ke penadah seharga Rp 10-16 juta.
"Pelaku ini menggunakan obeng dan perangkat bantu listrik lampau menjual di Sukabumi," paparnya.
Untuk pelaku curat di Petir, tersangka US (20) mencuri duit dengan langkah membobol duit di mobil korban menggunakan obeng. Uang Rp 13 juta diambil dari mobil korban.
Terakhir adalah golongan curas dengan kejadian di Kecamatan Carenang. Dua pelaku ini adalah pengincar tukang ojek di malam hari. Mereka pura-pura memesan ojek dan menakut-nakuti korban menggunakan golok.
"Modus pura-pura ngojek dan bawa golok nan disembunyikan. Korban mengalami 20 jahitan dan pelaku ini residivis," pungkasnya.
Seluruh tersangka ini mengaku melakukan kejahatan lantaran argumen ekonomi. Mereka diancam dengan Pasal 355, 353 dan 480 KUHP ancaman balasan masing-masing 9 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun penjara.
"Operasi ini selama 7 hari sebelum Ramadan," katanya.
(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu