ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14.000 butir pil ekstasi nan dikirim dari Pekanbaru disita polisi.
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025).
Dua orang pengedar ditangkap dalam kasus tersebut, ialah WI (30) dan AS (45). Sementara ada pelaku lainnya nan saat ini tetap dalam pengejaran polisi.
"Tiga tersangka lainnya ialah MA, RT, dan FL, tetap dalam pengejaran petugas.
Kasus pertama kali terungkap berasal dari laporan penduduk pada Rabu (5/2) lantaran memandang aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat. Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi narkoba.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas info tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex nan dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman nan mengarah ke Palembang," jelasnya.
Kemudian pengembangan dilakukan oleh polisi. Ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi nan disembunyikan di dalam amplifier dan dikemas peti kayu.
"Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan peralatan tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan sukses menangkap AS di sebuah bilik kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) awal hari," imbuhnya.
Kepada polisi, AS mengaku hanya bekerja mengambil peralatan tersebut dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang berjulukan MB. Keduanya terancam penjara seumur hidup akibat perbuatannya.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan seumur hidup," pungkasnya.
(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu