ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap sebanyak 11 WN China nan merupakan sindikat penipu via media elektronik alias online scam. Mereka mempunyai markas di sebuah rumah mewah nan disewa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Adanya 11 orang penduduk negara asing nan diduga alias dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik alias online scam dan alias tindak pidana penipuan dan alias tindak pidana keimigrasian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat bertemu pers di Lebak Bulus, Jaksel, Rabu (30/7/2025).
Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online alias online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/)
Nicolas menyebut sebelas WNA berasal dari Republik Rakyat China (RRC). Sebelas WNA tersebut, ialah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Nicolas menyebut sebelas WNA sudah menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan sejak Maret 2025. Mereka diduga melakukan aktivitas penipuan online di rumah tersebut nan diungkap polisi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Adapun nan perlu kami jelaskan bahwa sebagai berikut, ke-11 penduduk negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada bulan Maret nan lalu, 2025. Dan mereka telah melakukan aktivitas nan diduga alias nan dicurigai melakukan penipuan online alias online scam," jelasnya.
Polisi menangkap 11 WN China sindikat pelaku penipuan online alias online scam bermarkas di rumah mewah di Jakarta Selatan. (Devi/)
Nicolas menjelaskan hambatan dalam penyelidikan lantaran sebelas WNA tersebut tak mempunyai satupun arsip keimigrasian.
"Kami jelaskan juga di sini bahwa rumah ini kami melakukan penyelidikan dan memang agak sulit. Karena mereka mempunyai jaringan nan sangat ketat. Dan orang-orang ini pada saat ditangkap, mereka tidak membawa satupun arsip keimigrasian," jelasnya.
Modusnya, mereka menjadikan rumah mewah tersebut sebagai markas. Rumah tersebut juga dikondisikan dengan peredam bunyi serta melarang orang lain masuk ke ruangan nan disulap seakan instansi polisi China.
"Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membikin peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membikin peredam suara. Dan bilik begini (kamar seperti instansi polisi china) mereka larang ada orang lain selain dari mereka nan masuk ke bilik ini," ucapnya.
Adapun peralatan bukti diamankan ialah 1 pangkas baju kepolisan RRC, 1 bundel arsip bahasa mandarin, 10 handphone, 13 handphone android, 10 iPad, 1 laptop Merk Acer, 1 terminal USB, charger warna hitam, 40 slot, 40 kartu prabayar jejak pakai, potongan kertas tulisan mandarin, 1 borgol, 1 modem, 1 router, 10 roll nota kosong BRI, 1 korek gas menyerupai senjata api, charger handphone, dan 5 buah bilik rapat suara.
Adapun Pasal nan dilanggar yaitu, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan alias Pasal 78 alias Overstay Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pada kesempatan nan sama, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan menyebut telah menerima 11 WNA tersebut pada Jumat (25/7) pukul 22.00 WIB. Sebelas WNA diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
"Atas perihal tersebut, kesebelas penduduk negara asing ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, ialah setiap orang asing nan dengar sengaja menyalahgunakan alias melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal nan diberikan kepadanya," ujarnya.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tambahnya.
(fca/fca)