Polda Riau Pastikan Sudah Tarik Beras Oplosan Yang Beredar Dari Pasaran

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pekanbaru -

Direktorat Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini membongkar distributor beras oplosan di Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Polda Riau memastikan seluruh beras oplosan produksi tersangka RG (34) sudah ditarik dari pasaran.

"Insyaallah beras nan dimiliki tersangka ini sudah kita tarik semua, sudah kami sita," kata Kombes Ade Kuncoro, Rabu (30/7/2025).

Ade Kuncoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap seluruh beras produksi tersangka RG ini, baik nan beredar di toko, ritel, maupun di gudangnya.

"Baik itu di toko, gudang, maupun nan dititipkan di rumah saudaranya sudah kita sita semua," tegasnya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan beras oplosan ini merupakan pengarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kejahatan nan merugikan konsumen, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan pangan.

"Tentu saja pengarahan Bapak Kapolri ini adalah gimana kita bisa datang di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa kondusif di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya nan nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik," kata Irjen Herry Heryawan di lokasi, Sabtu (26/7).

Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, nan bermaksud untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berbobot dengan nilai terjangkau.

"Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional lantaran seluruh ekosistem produksinya didukung oleh duit rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk untung pribadi, itulah nan disebut Presiden sebagai 'serakahnomics'," tegas Kapolda.

Distributor nan berada di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ini digerebek Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 24 Juli lalu, setelah didapatkan info adanya praktik pengoplosan beras.

Dari letak tersebut, polisi mengamankan tersangka RG nan merupakan pemasok beras. Hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa tersangka RG ini menitipkan beras oplosan tersebut di lima toko beras nan berada di Kota Pekanbaru.

Pada praktiknya, tersangka menjual beras berbobot rendah nan dicampur dengan beras reject dan mengemasnya dengan karung SPHP Bulog, lampau menjualnya dengan nilai premium. Tersangka juga mencurangi konsumen dengan menjual beras oplosan tersebut dengan menggunakan karung beras premium, seolah-olah beras tersebut diperoleh dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal dari Kabupaten Pelalawan, Riau.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman balasan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(mei/dhn)