Polda Metro Tangkap 1.244 Tersangka Narkoba Selama 2 Bulan Operasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jejeran polres menangkap 1.244 tersangka selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025. Di mana 57 di antaranya merupakan perempuan.

"Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan," kata Dirresnarkoba Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2025).

Sejumlah peralatan bukti disita dari hasil penangkapan tersebut. Mulai dari ganja, tembakau sintetis (sinte), obat-obatan berbahaya, dan lain-lain.

"Barang bukti narkotika nan sukses disita dalam operasi ini meliputi ganja 310,35 Kg, tembakau sintetis (tembakau gorila) 617,34 Kg, ekstasi 19.004 butir, sabu 11,79 Kg, obat-obatan rawan 67.784 butir, liquid narkotika 504,58 ml, dan serbuk bibit sinte 978,57 gram," ungkapnya.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai peralatan bukti sekitar Rp 243 miliar," lanjutnya.

Adapun terdapat tiga kasus besar dalam pengungkapan itu. Pertama, kasus ganja 206 Kg pada Desember 2024, ditemukan tambahan 9 Kg. Kasus tersebut merupakan jaringan Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Tiga orang tersangka diamankan sebagai kurir," ucapnya.

Kemudian kasus ekstasi sebanyak 14.000 butir jaringan Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang. Pil tersebut dikirim melalui bus dan mobil pribadi.

"Dua orang tersangka berkedudukan sebagai pemilik dan pengedar," sebutnya.

Kemudian kasus sinte sebanyak 617 Kg nan diproduksi di sebuah kontrakan. Rumah produksi tersebut menyamar sebagai toko ponsel.

"Kasus ini diungkap oleh Polres Tangerang Selatan berkah laporan masyarakat. Dua tersangka berkedudukan sebagai peracik bahan hingga siap edar," ungkapnya.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan peralatan bukti narkotika nan telah ditetapkan dari kejaksaan. Di antaranya ganja 301,074 gram, sabu 294 gram, dan ekstasi 397 butir.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman balasan mati, penjara seumur hidup, alias minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(mei/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu