ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan narapidana korupsi tak disediakan makanan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut usulan itu hanya sebatas ungkapan emosi.
"Boleh dipenjara paling terpencil dengan keamanan maksimum, tapi ya tetap kudu dikasih makan, kelak melanggar HAM. Mungkin itu ungkapan kemarahan, kejengkelan terhadap koruptor, 'jangan dikasih makan!' itu gapapa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Boyamin menyebut usulan itu tentu tidak bisa dilakukan. Bahkan dia mengusulkan KPK agar memaksimalkan balasan mati.
"Saya kira itu ungkapan kejengkelan, tapi jika dipraktikkan nggak bisa lantaran itu melanggar HAM. Ya sudah dihukum meninggal aja, toh korupsi ada balasan meninggal jika dalam keadaan bencana, jika seumur hidup ya kudu dikasih makan, kelak jika tidak malah dianggap sadis kita," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana membangun penjara untuk koruptor di pulau terpencil. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sepakat dengan usulan Prabowo tersebut.
"Saya sependapat jika Presiden membikin penjara di pulau nan terpencil dan terluar nan ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," kata Tanak ketika dihubungi, Selasa (18/3/2025).
Tanak menuturkan tak cukup para koruptor hanya ditempatkan di penjara terpencil. Dia menilai kudu ada balasan nan lebih berat, salah satunya adalah pemerintah tidak menyediakan makanan bagi para penjahat itu.
"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan perangkat pertanian, agar mereka berkebun, bercocok tanam di ladang alias di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri nan berasal dari hasil keringat mereka sendiri," sebutnya.
(azh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu