ARTICLE AD BOX
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas massa anarkis.
Dirangkum , Prabowo Subianto memanggil Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8/2025) di Bogor. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.
"Baru saja kita berbareng Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan pertimbangan mengenai dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Jenderal Sigit memandang unjuk rasa nan terjadi beberapa waktu terakhir nan berjalan di beberapa wilayah condong tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kalau kita memandang bahwa eskalasi nan terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, akomodasi umum, penyerangan terhadap markas, dan area akomodasi umum nan dilakukan pembakaran dan tindakan lain nan tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan condong pada peristiwa pidana," ujarnya.
Jenderal Sigit menegaskan penyampaian pendapat adalah kewenangan setiap penduduk negara dan dilindungi UU. Jenderal Sigit mengingatkan agar penyampaian pendapat kudu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Jenderal Sigit mengatakan Prabowo meminta agar massa pemberontak ditindak tegas.
"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima unik mengenai tindakan nan berkarakter anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang nan berlaku," katanya.
Jenderal Sigit menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan kewenangan setiap penduduk dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, katanya, proses penyampaian pendapat kudu memenuhi syarat nan berlaku.
"Jadi saya ingatkan, mengenai penyampaian pendapat, itu adalah kewenangan setiap penduduk negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain kudu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
(whn/whn)