Pengadilan Thailand Pecat Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra Dari Jabatannya

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

loading...

Perdana Menteri (PM) Thailand Paetongtarn Shinawatra dipecat oleh pengadilan. Foto/@ingshin/X

BANGKOK - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memberhentikan Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra nan sedang ditangguhkan jabatannya. MK menyatakan Paetongtarn bersalah atas pelanggaran etika mengenai panggilan telepon kontroversial dengan mantan Pemimpin Kamboja, Hun Sen.

Putusan pada hari Jumat (29/8/2025) menjadikan Paetongtarn sebagai perdana menteri kelima sejak 2008 nan dicopot dari jabatannya oleh pengadil Thailand.

Panel nan beranggotakan sembilan pengadil memutuskan politisi berumur 39 tahun itu telah kandas menegakkan standar etika alias menunjukkan integritas nan dibutuhkan seorang perdana menteri selama panggilan teleponnya dengan Hun Sen pada bulan Juni untuk membahas bentrok mematikan di perbatasan antara kedua negara.

Panel tersebut mengatakan Paetongtarn telah mengutamakan kepentingan pribadinya di atas kepentingan bangsa.

Dalam percakapan nan bocor, Paetongtarn terdengar menjilat Hun Sen dan memanggilnya "paman", sembari mengkritik seorang komandan senior militer Thailand dan menyebutnya sebagai "lawan".