Penampakan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor perjanjian kerja sama pada periode 2018-2023. Mereka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya pihak swasta.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. Mereka di tahan di tempat nan berbeda, ada nan ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung ada juga di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik juga pada jejeran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," ujar Harli dalam bertemu pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Pantauan di Gedung Kartika Kejagung para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang pergantian hari. Setiap mereka dipakaikan rompi warna pink tertanda tahanan kejaksaan.

Dengan tangan terborgol mereka satu persatu digiring ke mobil tahanan. Tak satupun dari mereka nan berkomentar mengenai penetapan malam ini.

Tersangka berinisial GRJ menjadi nan pertama keluar meninggalkan tempat pemeriksaan ialah pada pukul 00.38 WIB. Dia merupakan Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak nan merupakan salah satu agen dalam kasus itu.

Kedua disusul oleh DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim sekira pukul 01.01 WIB. Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan nan berbeda.

Kemudian pada pukul 01.50 WIB, tersangka RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ikut menyusul. Saat ditahan RS tengah mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru.

Setelah RS, diikuti oleh tersangka lain berinisial YF nan lain adalah Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan nan sama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan langsung ditahan (Rumondang/)Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan langsung ditahan (Rumondang/)

Tersangka berikutnya nan keluar ialah SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Berbeda dengan tersangka lainnya, wajahnya terlihat jelas karena tak mengenakan masker.

Menyusul SDS, interogator kemudian membawa AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International. Lalu tersangka terakhir nan keluar ialah MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menyebut para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara berbareng broker.

"Sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan nilai nan sudah diatur (antara penyelenggara negara dengan broker) nan bermaksud mendapatkan untung secara melawan norma dan merugikan finansial negara," jelas Qohar.

Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan langkah pengkondisian pemenangan agen nan telah ditentukan.

Akibat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan nilai bahan bakar minyak nan bakal dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi nan lebih tinggi berasal dari APBN.

"Adanya beberapa perbuatan melawan norma tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian finansial negara sekitar Rp 193,7 triliun," ucap Qohar.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu