ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, menanggapi Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI kepada perusahaan untuk melakukan work from home alias bekerja dari rumah di masa demonstrasi. Chico menyebut Surat Edaran bernomor e-0014/SE/2025 mengenai WFH berkarakter imbauan.
Sebagaimana arsip nan dilihat, Minggu (31/8/2025) surat itu ditujukan kepada ketua perusahaan di Jakarta. Disnakertransgi DKI mengimbau perusahaan nan lokasinya terdampak tindakan unjuk rasa alias demonstrasi untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah.
"Terhadap perusahaan / tempat kerja nan sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus (24 jam) / memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dari instansi (work from office)," bunyi poin kedua dari surat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Chico Hakim, mengatakan imbauan ini berkarakter situasional. Surat Edaran itu bertindak untuk perusahaan di Jakarta nan terdampak demontrasi dimulai pada Senin, (1/9).
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta terutama nan lokasinya berdekatan dari akibat penyampaian aspirasi massa berkarakter situasional dan tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan," ungkap Chico.
Ia menyebut info ini sudah disampaikan melalui APINDO hingga KADIN. Chico mengatakan belu ditentukan sampai kapan imbauan ini bakal berlangusng.
"Hari Jumat lalu, Disnakertransgi sudah menginformasikan melalui APINDO, KADIN dan Mediator Hubungan Industrial DTKTE.
Disnakertransgi terus memonitor perusahaan nan bakal mengambil kebijakan WFH melalui tautan nan telah disediakan," imbuhnya.
(dwr/imk)